Stafsus Dapat Proyek Pemerintah, PDIP: Ada Cara Tata Krama Yang Enggak Benar - Selamat datang kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Konten Islam 24 Jam. Semoga sobat pembaca semuanya dalam keadaan sehat wal afiat tak kurang suatu apapun. Tak lupa kami ucapkan Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semuanya.
Pada kesempatan kali ini kita akan mengupas tentang Stafsus Dapat Proyek Pemerintah, PDIP: Ada Cara Tata Krama Yang Enggak Benar yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga saja postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

KONTENISLAM.COM - Dua staf khusus milenial Presiden Joko Widodo, Adamas Belva Syah Devara dan Andi Taufan Garuda Putra yang merupakan CEO perusahaan besar di Indonesia sudah hengkang dari Istana Negara.
Kedua staf khusus itu mundur setelah menjadi sorotan publik. Belva Dvara disorot setelah mendapatkan proyek moncer dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai aplikator Kartu Prakerja yang total beranggaran Rp 5,6 triliun.
Sedangkan Andi Taufan diduga melakukan maladministrasi lantaran telah menyurati seluruh camat se-Jawa, Sulawesi, dan Sumatera untuk menitipkan perusahaannya dalam penanganan wabah Covid-19.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan bahwa proyek yang diterima staf khusus presiden merupakan urusan eksekutif. Namun, dia menilai langkah tersebut melanggar tata krama pemerintahan.
“Hal itu saya melihatnya tidak ada tata krama ,melanggar fatsun, cara tata krama yang enggak benar. Tapi kita harus cermati perusahaannya seperti apa, mekanismenya bisa mendapatkan proyek itu seperti apa,” ujar Bambang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/4).
Tapi seorang stafsus mendapatkan proyek, namun tidak tertulis dari atasannya, ada pelanggaran tara krama politik,” tambahnya.(rmol)
POSTINGAN PILIHAN PEMBACA :
Pada kesempatan kali ini kita akan mengupas tentang Stafsus Dapat Proyek Pemerintah, PDIP: Ada Cara Tata Krama Yang Enggak Benar yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga saja postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

KONTENISLAM.COM - Dua staf khusus milenial Presiden Joko Widodo, Adamas Belva Syah Devara dan Andi Taufan Garuda Putra yang merupakan CEO perusahaan besar di Indonesia sudah hengkang dari Istana Negara.
Kedua staf khusus itu mundur setelah menjadi sorotan publik. Belva Dvara disorot setelah mendapatkan proyek moncer dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai aplikator Kartu Prakerja yang total beranggaran Rp 5,6 triliun.
Sedangkan Andi Taufan diduga melakukan maladministrasi lantaran telah menyurati seluruh camat se-Jawa, Sulawesi, dan Sumatera untuk menitipkan perusahaannya dalam penanganan wabah Covid-19.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan bahwa proyek yang diterima staf khusus presiden merupakan urusan eksekutif. Namun, dia menilai langkah tersebut melanggar tata krama pemerintahan.
“Hal itu saya melihatnya tidak ada tata krama ,melanggar fatsun, cara tata krama yang enggak benar. Tapi kita harus cermati perusahaannya seperti apa, mekanismenya bisa mendapatkan proyek itu seperti apa,” ujar Bambang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/4).
Tapi seorang stafsus mendapatkan proyek, namun tidak tertulis dari atasannya, ada pelanggaran tara krama politik,” tambahnya.(rmol)
POSTINGAN PILIHAN PEMBACA :
Memuat...
Demikian pembahasan tentang Stafsus Dapat Proyek Pemerintah, PDIP: Ada Cara Tata Krama Yang Enggak Benar yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Konten Islam 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Komentar
Posting Komentar