Bagi Pakar Hukum Trisakti, Ruslan Buton Sebatas Menyampaikan Aspirasi Dan Belum Bisa Dipidana - Selamat datang kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Konten Islam 24 Jam. Semoga sobat pembaca semuanya dalam keadaan sehat wal afiat tak kurang suatu apapun. Tak lupa kami ucapkan Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semuanya.
Pada kesempatan kali ini kita akan mengupas tentang Bagi Pakar Hukum Trisakti, Ruslan Buton Sebatas Menyampaikan Aspirasi Dan Belum Bisa Dipidana yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga saja postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Dasar penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian dari Mabes Polri dan Polda Sultra terhadap Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton mulai dipertanyakan.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai apa yang dilakukan Ruslan Buton belum bisa dikualifikasikan sebagai sebuah tindak pidana. Menurunya, Ruslan Buton sebatas menyatakan aspirasi.
“Tindakannya belum dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana. RB (Ruslan Buton) hanya menyatakan aspirasinya melalui beberapa sarana komunikasi," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/5).
Abdul Fickar pun menyoroti pasal yang disangkakan polisi terhadap Ruslan. Dalam hal ini mengenai informasi bohong di bagian kalimat Ruslan Buton yang mengatasnamakan rakyat.
Delik tersebut harus diperjelas. Sebab, jika Ruslan Buton memiliki minimal 5 anak buah, maka yang bersangkutan berhak mengatasnamakan rakyat Indonesia.
“Jadi dalam konteks menyampaikan aspirasi, maka pemanggilan itu menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana," pungkasnya. (Rmol)
POSTINGAN PILIHAN PEMBACA :
Pada kesempatan kali ini kita akan mengupas tentang Bagi Pakar Hukum Trisakti, Ruslan Buton Sebatas Menyampaikan Aspirasi Dan Belum Bisa Dipidana yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga saja postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Dasar penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian dari Mabes Polri dan Polda Sultra terhadap Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton mulai dipertanyakan.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai apa yang dilakukan Ruslan Buton belum bisa dikualifikasikan sebagai sebuah tindak pidana. Menurunya, Ruslan Buton sebatas menyatakan aspirasi.
“Tindakannya belum dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana. RB (Ruslan Buton) hanya menyatakan aspirasinya melalui beberapa sarana komunikasi," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/5).
Abdul Fickar pun menyoroti pasal yang disangkakan polisi terhadap Ruslan. Dalam hal ini mengenai informasi bohong di bagian kalimat Ruslan Buton yang mengatasnamakan rakyat.
Delik tersebut harus diperjelas. Sebab, jika Ruslan Buton memiliki minimal 5 anak buah, maka yang bersangkutan berhak mengatasnamakan rakyat Indonesia.
“Jadi dalam konteks menyampaikan aspirasi, maka pemanggilan itu menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana," pungkasnya. (Rmol)
POSTINGAN PILIHAN PEMBACA :
Memuat...
Demikian pembahasan tentang Bagi Pakar Hukum Trisakti, Ruslan Buton Sebatas Menyampaikan Aspirasi Dan Belum Bisa Dipidana yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Konten Islam 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Komentar
Posting Komentar