DPR RI Diminta Pakai Hak Interperasi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan - Selamat datang kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Konten Islam 24 Jam. Semoga sobat pembaca semuanya dalam keadaan sehat wal afiat tak kurang suatu apapun. Tak lupa kami ucapkan Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semuanya.
Pada kesempatan kali ini kita akan mengupas tentang DPR RI Diminta Pakai Hak Interperasi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga saja postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

DPR RI didesak untuk menggunakan hak interperelasi kepada Presiden Joko Widodo atas keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kami meminta kepada DPR untuk menyiapkan instrumen interpelasi terhadap presiden karena hal ini gak main-main," Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M. Rizqi Azmi, dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan iuran poko BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020.
Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perubahan pertama melalui Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan telah dibatalkan Mahkamah Agung.
Menurut Rizqi Azmi, kebijakan Presiden Jokowi sama saja menganggap MA sebagai titik akhir pencari kepastian hukum dalam peradilan.
"Karena peradilan sebagai lembaga pencari keadilan terakhir tetap saja di acuhkan oleh pemerintah," katanya.
Dengan hak interperelasi, kata dia, maka akan dibuktikan apakah kepala negara dengan sengaja menabrak aturan hukum atau tidak.
"Bukan tidak mungkin dengan pembangkangan terhadap konstitusi ini presiden bisa di makzulkan," pungkasnya.(Rmol)
POSTINGAN PILIHAN PEMBACA :
Pada kesempatan kali ini kita akan mengupas tentang DPR RI Diminta Pakai Hak Interperasi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga saja postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

DPR RI didesak untuk menggunakan hak interperelasi kepada Presiden Joko Widodo atas keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kami meminta kepada DPR untuk menyiapkan instrumen interpelasi terhadap presiden karena hal ini gak main-main," Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M. Rizqi Azmi, dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan iuran poko BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020.
Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perubahan pertama melalui Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan telah dibatalkan Mahkamah Agung.
Menurut Rizqi Azmi, kebijakan Presiden Jokowi sama saja menganggap MA sebagai titik akhir pencari kepastian hukum dalam peradilan.
"Karena peradilan sebagai lembaga pencari keadilan terakhir tetap saja di acuhkan oleh pemerintah," katanya.
Dengan hak interperelasi, kata dia, maka akan dibuktikan apakah kepala negara dengan sengaja menabrak aturan hukum atau tidak.
"Bukan tidak mungkin dengan pembangkangan terhadap konstitusi ini presiden bisa di makzulkan," pungkasnya.(Rmol)
POSTINGAN PILIHAN PEMBACA :
Memuat...
Demikian pembahasan tentang DPR RI Diminta Pakai Hak Interperasi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Konten Islam 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Komentar
Posting Komentar