Laporan Luhut Panjaitan ke Polisi Dianggap Kriminalisasi - Selamat datang kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Konten Islam 24 Jam. Semoga sobat pembaca semuanya dalam keadaan sehat wal afiat tak kurang suatu apapun. Tak lupa kami ucapkan Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semuanya.
Pada kesempatan kali ini kita akan mengupas tentang Laporan Luhut Panjaitan ke Polisi Dianggap Kriminalisasi yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga saja postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Pegiat media sosial Iwan Sumule mengkritik kubu Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang melaporkan Said Didu ke polisi.
Akibat laporan kubu Luhut, Said Didu dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi terlapor pada Senin (4/5).
Mantan Sekretaris BUMN itu akan diperiksa terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di masyarakat. Ia diduga melanggar UU ITE.
Menanggapi hal itu, Iwan Sumule menyebut, laporan Luhut merupakan bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap orang yang kritis.
“Berdemokrasi itu butuh kecerdasan dan kewarasan. Laporan LBP ke polisi merupakan kriminalisasi dan upaya pembungkaman terhadap yg kritis,” kata Iwan melalui akun Twitternya, Jumat (1/5/2020).
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) itu menegaskan pihaknya akan mendukung Said Didu untuk melawan upaya kriminalisasi dan pembungkaman.
“ProDEM tetap bersama @msaid_didu melawan kemunkaran ini,” tambah Iwan.
Iwan menyoroti mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang justru menjadi kuasa hukum Luhut Panjaitan.
“Dan menjijikan ketika mantan Ketua YLBHI malah jadi pembela “pembunuh” demokrasi,” tandas Iwan Sumule.[pojoksatu]
POSTINGAN PILIHAN PEMBACA :
Pada kesempatan kali ini kita akan mengupas tentang Laporan Luhut Panjaitan ke Polisi Dianggap Kriminalisasi yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga saja postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Pegiat media sosial Iwan Sumule mengkritik kubu Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang melaporkan Said Didu ke polisi.
Akibat laporan kubu Luhut, Said Didu dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi terlapor pada Senin (4/5).
Mantan Sekretaris BUMN itu akan diperiksa terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di masyarakat. Ia diduga melanggar UU ITE.
Menanggapi hal itu, Iwan Sumule menyebut, laporan Luhut merupakan bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap orang yang kritis.
“Berdemokrasi itu butuh kecerdasan dan kewarasan. Laporan LBP ke polisi merupakan kriminalisasi dan upaya pembungkaman terhadap yg kritis,” kata Iwan melalui akun Twitternya, Jumat (1/5/2020).
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) itu menegaskan pihaknya akan mendukung Said Didu untuk melawan upaya kriminalisasi dan pembungkaman.
“ProDEM tetap bersama @msaid_didu melawan kemunkaran ini,” tambah Iwan.
Iwan menyoroti mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang justru menjadi kuasa hukum Luhut Panjaitan.
“Dan menjijikan ketika mantan Ketua YLBHI malah jadi pembela “pembunuh” demokrasi,” tandas Iwan Sumule.[pojoksatu]
POSTINGAN PILIHAN PEMBACA :
Memuat...
Demikian pembahasan tentang Laporan Luhut Panjaitan ke Polisi Dianggap Kriminalisasi yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Konten Islam 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Komentar
Posting Komentar