Simak, Ini Ketentuan Salat Idulfitri di Rumah Sesuai Fatwa MUI - Selamat datang kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Konten Islam 24 Jam. Semoga sobat pembaca semuanya dalam keadaan sehat wal afiat tak kurang suatu apapun. Tak lupa kami ucapkan Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semuanya.
Pada kesempatan kali ini kita akan mengupas tentang Simak, Ini Ketentuan Salat Idulfitri di Rumah Sesuai Fatwa MUI yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga saja postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Penentuan lokasi pelaksanaan Salat Idulfitri di tengah masa pandemi Covid-19 yang belum mereda sempat memicu polemik.
Bagi umat Islam yang berada di wilayah zona merah, disarankan melaksanakan salat Id di rumah.
Adapun pelaksanaannya bisa dilakukan sendiri atau berjamaah. Selain itu, Waketum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menambahkan, khotbah Salat Idulfitri di rumah, bisa dilaksanakan, bisa juga tidak.
Hal ini sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi.
“Kalau misalnya Salat Idulfitri dilakukan berjemaah di rumah tetapi tidak ada yang punya kemampuan memberikan khotbah, tidak apa-apa tidak dilaksanakan. Jadi habis salat dua rakaat, tidak usah dilanjutkan dengan khotbah,” katanya dilansir JPNN.com.
Berikut ketentuan Salat Idulfitri di rumah sesuai fatwa MUI adalah:
1. Salat Idulfitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
2. Jika salat Idulfitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, 1 orang imam dan 3 orang makmum.
b. Tata cara salatnya sesuai tata cara salat berjamaah dalam fatwa ini.
c. Usai Salat Id, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti rukun khotbah.
d. Jika jumlah jemaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka Salat Idulfitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
3. Jika Salat Idufitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat Salat Idulfitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada tata cara Salat Idulfitri berjemaah.
d. Tidak ada khotbah.
[pojoksatu]
POSTINGAN PILIHAN PEMBACA :
Pada kesempatan kali ini kita akan mengupas tentang Simak, Ini Ketentuan Salat Idulfitri di Rumah Sesuai Fatwa MUI yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga saja postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Penentuan lokasi pelaksanaan Salat Idulfitri di tengah masa pandemi Covid-19 yang belum mereda sempat memicu polemik.
Bagi umat Islam yang berada di wilayah zona merah, disarankan melaksanakan salat Id di rumah.
Adapun pelaksanaannya bisa dilakukan sendiri atau berjamaah. Selain itu, Waketum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menambahkan, khotbah Salat Idulfitri di rumah, bisa dilaksanakan, bisa juga tidak.
Hal ini sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi.
“Kalau misalnya Salat Idulfitri dilakukan berjemaah di rumah tetapi tidak ada yang punya kemampuan memberikan khotbah, tidak apa-apa tidak dilaksanakan. Jadi habis salat dua rakaat, tidak usah dilanjutkan dengan khotbah,” katanya dilansir JPNN.com.
Berikut ketentuan Salat Idulfitri di rumah sesuai fatwa MUI adalah:
1. Salat Idulfitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
2. Jika salat Idulfitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, 1 orang imam dan 3 orang makmum.
b. Tata cara salatnya sesuai tata cara salat berjamaah dalam fatwa ini.
c. Usai Salat Id, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti rukun khotbah.
d. Jika jumlah jemaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka Salat Idulfitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
3. Jika Salat Idufitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat Salat Idulfitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada tata cara Salat Idulfitri berjemaah.
d. Tidak ada khotbah.
[pojoksatu]
POSTINGAN PILIHAN PEMBACA :
Memuat...
Demikian pembahasan tentang Simak, Ini Ketentuan Salat Idulfitri di Rumah Sesuai Fatwa MUI yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Konten Islam 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Komentar
Posting Komentar