Tak Perpanjang PSBB, Pemkot Bukittinggi Bolehkan Shalat Berjemaah di Masjid - Selamat datang kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Konten Islam 24 Jam. Semoga sobat pembaca semuanya dalam keadaan sehat wal afiat tak kurang suatu apapun. Tak lupa kami ucapkan Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semuanya.
Pada kesempatan kali ini kita akan mengupas tentang Tak Perpanjang PSBB, Pemkot Bukittinggi Bolehkan Shalat Berjemaah di Masjid yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga saja postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan tidak memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan berakhir 29 Mei 2020 mendatang. Sebagai lanjutannya, Pemkot Bukittinggi memberlakukan New Normal.
Pemberlakuan New Normal tersebut memperlonggar aturan PSBB yang berlangsung sebelumnya. Salah satunya adalah melaksanakan salat berjemaah di masjid-masjid yang pada masa penerapan PSBB ditiadakan demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
"Salat berjemaah akan kembali dilakukan di masjid karena kita sudah lepas dari PSBB, namun tetap dengan standar penanganan Covid-19, kita akan rapatkan ini dengan MUI dan pengurus masjid," ungkap Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com pada Rabu (27/5/2020).
Standar tersebut, menurut Ramlan, mewajibkan setiap jamaah membawa sajadah masing-masing dari rumah, sehingga potensi penularan bisa diperkecil.
"Kita minta pengurus memperpendek khotbah, dan jamaah yang datang harus diseleksi serta wajib pakai masker. Aturan ini diharap bisa dijalani agar tetap terhindar dari virus," kata Ramlan.
Selain itu, dalam beberapa waktu mendatang, Pemkot akan memfasilitasi masjid yang belum memiliki tempat mencuci tangan di bagian luar masjid.
Untuk diketahui pada Rabu (27/5/2020) Pemkot Bukittinggi menggelar konferensi pers terkait keputusan tidak memperpanjang PSBB. Langkah tersebut diputuskan dengan alasan penularan Covid-19 sudah terkendali dan ekonomi rakyat yang telah hancur.
Setelah PSBB berakhir, diharap warga melanjutkan aktifitas dengan protokol kesehatan yang ketat agar terhindar dari Covid-19. Hingga saat ini, ada 17 pasien Covid-19 di Bukittinggi. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya sembuh, 1 meninggal dan 3 masih dirawat. (suara)
POSTINGAN PILIHAN PEMBACA :
Pada kesempatan kali ini kita akan mengupas tentang Tak Perpanjang PSBB, Pemkot Bukittinggi Bolehkan Shalat Berjemaah di Masjid yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga saja postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan tidak memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan berakhir 29 Mei 2020 mendatang. Sebagai lanjutannya, Pemkot Bukittinggi memberlakukan New Normal.
Pemberlakuan New Normal tersebut memperlonggar aturan PSBB yang berlangsung sebelumnya. Salah satunya adalah melaksanakan salat berjemaah di masjid-masjid yang pada masa penerapan PSBB ditiadakan demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
"Salat berjemaah akan kembali dilakukan di masjid karena kita sudah lepas dari PSBB, namun tetap dengan standar penanganan Covid-19, kita akan rapatkan ini dengan MUI dan pengurus masjid," ungkap Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com pada Rabu (27/5/2020).
Standar tersebut, menurut Ramlan, mewajibkan setiap jamaah membawa sajadah masing-masing dari rumah, sehingga potensi penularan bisa diperkecil.
"Kita minta pengurus memperpendek khotbah, dan jamaah yang datang harus diseleksi serta wajib pakai masker. Aturan ini diharap bisa dijalani agar tetap terhindar dari virus," kata Ramlan.
Selain itu, dalam beberapa waktu mendatang, Pemkot akan memfasilitasi masjid yang belum memiliki tempat mencuci tangan di bagian luar masjid.
Untuk diketahui pada Rabu (27/5/2020) Pemkot Bukittinggi menggelar konferensi pers terkait keputusan tidak memperpanjang PSBB. Langkah tersebut diputuskan dengan alasan penularan Covid-19 sudah terkendali dan ekonomi rakyat yang telah hancur.
Setelah PSBB berakhir, diharap warga melanjutkan aktifitas dengan protokol kesehatan yang ketat agar terhindar dari Covid-19. Hingga saat ini, ada 17 pasien Covid-19 di Bukittinggi. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya sembuh, 1 meninggal dan 3 masih dirawat. (suara)
POSTINGAN PILIHAN PEMBACA :
Memuat...
Demikian pembahasan tentang Tak Perpanjang PSBB, Pemkot Bukittinggi Bolehkan Shalat Berjemaah di Masjid yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.
Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Konten Islam 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.
Komentar
Posting Komentar