Buzzer Tebungkam! Kasus Novel Bilang Presiden Tidak Bisa Intervensi, Mahfud MD Tegaskan Sebaliknya

Buzzer Tebungkam! Kasus Novel Bilang Presiden Tidak Bisa Intervensi, Mahfud MD Tegaskan Sebaliknya - Selamat datang kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Konten Islam 24 Jam. Semoga sobat pembaca semuanya dalam keadaan sehat wal afiat tak kurang suatu apapun. Tak lupa kami ucapkan Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semuanya.

Pada kesempatan kali ini kita akan mengupas tentang Buzzer Tebungkam! Kasus Novel Bilang Presiden Tidak Bisa Intervensi, Mahfud MD Tegaskan Sebaliknya yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga saja postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.


 Tuntutan Jaksa kepada terdakwa penyerang Novel Baswedan yang cuma setahun penjara menjadi sorotan luas publik karena mempertontonkan secara telanjang ketidakadilan hukum.

Bahkan Novel Baswedan menyentil Presiden Jokowi.

"Pak Presiden @jokowi, proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu? Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas...," kata Novel Baswedan melalui akun twitternya @nazaqistsha, Sabtu (13/6/2020).

Namun para buzzer pendukung Jokowi berkilah, apa hubungannya Presiden Jokowi dengajn tuntutan Jaksa?

 "Kalau masalah tuntutan Jaksa ke Novel yang cuman 1 tahun dgn alasan karena tidak sengaja, gua juga heran.. Tapi apa hubungannya lu salah2kan @jokowi? Emang beliau Jaksa ??" kata Denny Siregar @Dennysiregar7 di akun twitternya.

Menurut para buzzer Presiden tidak bisa intervensi hukum.

Benarkah demikian?

SALAH!

Yang tidak boleh itu adalah Presiden intervensi HAKIM (Yudikatif).

Sedangkan JAKSA itu kedudukannya dibawah kendali Presiden (Eksekutif).

Hal ini juga pernah ditegaskan dan disampaikan oleh Menkoplhukam Mahfud MD di acara Catatan Najwa Shihab.

Jadi... Tuntutan yang disampaikan Jaksa itu pada hakikatnya mewakili Presiden selaku atasan tertinggi jaksa, dan fungsi presiden yang merupakan penegak hukum.

Berikut pernyataan Mahfud MD saat bincang-bincang dengan Najwa Shihab.

[Video]




POSTINGAN PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Demikian pembahasan tentang Buzzer Tebungkam! Kasus Novel Bilang Presiden Tidak Bisa Intervensi, Mahfud MD Tegaskan Sebaliknya yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Semoga saja dapat mengobati rasa penasaran Sobat mengenai kabar atau berita yang sedang sobat cari.

Kedepannya kami akan terus menambah artikel kami, untuk itu tetap pantau terus situs Konten Islam 24 Jam ini. Akhir kata kami ucapkan Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, sampai ketemu di postingan kami selanjutnya. Salam sejahtera.

Komentar